July 15, 2026
Di Era AI, Kemampuan Verifikasi Lebih Penting dari Kecepatan Berbagi Konten Viral
Bandung — Kemajuan teknologi digital telah membawa manusia memasuki era ketika informasi dapat diproduksi, dimanipulasi, dan disebarkan…

By Info UM Bandung
2 min read
Bandung — Kemajuan teknologi digital telah membawa manusia memasuki era ketika informasi dapat diproduksi, dimanipulasi, dan disebarkan dalam hitungan detik.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat juga menghadapi ancaman yang semakin serius berupa hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, fitnah, hingga konten hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang sulit dibedakan dari kenyataan.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Ayi Yunus Rusyana menilai tantangan tersebut tidak dapat diatasi hanya dengan meningkatkan kemampuan menggunakan teknologi.
Yang jauh lebih mendasar adalah membangun etika dalam mengelola informasi agar kemajuan digital tidak berubah menjadi sumber kerusakan sosial.
Menurut Ayi, masyarakat membutuhkan pedoman bermedia sosial yang tidak hanya bertumpu pada literasi digital, tetapi berpijak pada nilai-nilai Islam.
Pandangan itu ia sampaikan saat mengisi kajian Fikih Informasi dalam Gerakan Subuh Mengaji (GSM) yang digelar Aisyiyah Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah sebenarnya telah merumuskan pedoman etika bermedia sosial melalui Hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah di Makassar pada 2018 yang kemudian ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pedoman tersebut hadir sebagai respons atas perubahan ekosistem informasi yang semakin kompleks akibat disrupsi digital.
Bagi Ayi, teknologi informasi pada dasarnya merupakan anugerah Allah SWT yang memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia.
Persoalannya bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada cara manusia memanfaatkannya.
"Perkembangan teknologi informasi adalah nikmat dari Allah SWT. Namun, nikmat itu harus digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan justru menjadi sarana menyebarkan kebohongan, kebencian, ataupun fitnah," ujarnya.
Ia menilai tantangan masyarakat semakin berat setelah berkembangnya teknologi AI.
Kemampuan AI menghasilkan gambar, suara, hingga video yang tampak autentik membuat batas antara fakta dan rekayasa semakin kabur.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak lagi cukup mengandalkan apa yang dilihat di layar sebagai ukuran kebenaran.
"Sekarang teknologi AI mampu menghasilkan video yang tampak nyata. Karena itu kita tidak boleh mudah percaya hanya karena melihat sebuah video atau unggahan di media sosial," katanya.
Menurut Ayi, persoalan informasi dalam Islam bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Oleh karena itu, setiap aktivitas menerima, memproduksi, hingga menyebarkan informasi harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni tauhid, akhlak karimah, dan kemaslahatan.
Tauhid mengajarkan bahwa kebenaran harus dicari dengan penuh tanggung jawab karena kebenaran mutlak hanya bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Akhlak karimah menjadi fondasi etika dalam berkomunikasi. Sementara itu, kemaslahatan menjadi ukuran apakah suatu informasi membawa manfaat atau justru menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.
"Kalau sebuah informasi tidak sesuai dengan nilai tauhid, tidak memperkuat akhlak, dan tidak membawa kemaslahatan, maka tidak perlu dibaca apalagi disebarkan," tegasnya.
Ayi menegaskan bahwa salah satu prinsip paling penting dalam fikih informasi adalah tabayun, yaitu memverifikasi setiap informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Prinsip yang bersumber dari Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 6 itu, menurutnya, semakin relevan di era media sosial ketika informasi bergerak jauh lebih cepat daripada proses verifikasi.
Ia menjelaskan bahwa tabayun setidaknya dilakukan melalui tiga tahapan. Apa sajakah?
Pertama, klarifikasi kepada pihak yang berwenang. Kedua, konfirmasi kepada sumber utama. Ketiga, komparasi dengan berbagai referensi yang kredibel.
"Jika kita belum mampu melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan komparasi, maka sikap terbaik adalah tidak menyebarkan informasi tersebut," ujarnya.
Lebih jauh, Ayi menilai penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, adu domba (namimah), maupun cyberbullying bukan hanya persoalan etika bermedia sosial.
Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan karena merusak kehormatan manusia, menciptakan keresahan, serta mengancam persatuan masyarakat.
"Hoaks dan kebohongan hukumnya haram mutlak karena dapat menimbulkan keresahan, memecah persatuan, dan merusak kehidupan sosial," katanya.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk membangun peradaban melalui penyebaran ilmu pengetahuan dan konten yang mencerahkan.
Dalam pandangan Islam, informasi memiliki fungsi mendidik (at-ta'lim), memberikan pencerahan (at-tanwir), menjernihkan persoalan (at-tawdhih), memperbarui wawasan (at-tajdid), serta menghadirkan nasihat (an-nasihah).
Sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah, UM Bandung, lanjut Ayi, memiliki tanggung jawab menyiapkan lulusan yang tidak hanya menguasai teknologi digital.
Namun,juga memiliki integritas, kemampuan berpikir kritis, serta tanggung jawab moral dalam memproduksi dan menyebarkan informasi.
Oleh karena itu, penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai Islam harus menjadi bagian dari peran strategis kampus dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi.
Menutup pemaparannya, Ayi mengajak keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah membangun budaya digital yang sehat melalui penguatan literasi, pembiasaan tabayun, serta penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan fitnah.
"Kita berharap setiap aktivitas bermedia sosial menjadi bagian dari amal saleh yang membawa manfaat, memperkuat persaudaraan, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," pungkasnya.***