July 29, 2026
Batas tipis antara kebebasan berpendapat dan ancaman hukum bagi pelaku doxing.
Photo via VPNoverview.

By sorayanuru
2 min read
Saat Privasi Jadi Konsumsi Publik: Meninjau Sisi Gelap Doxing dari Sudut Pandang Hukum
Batas tipis antara kebebasan berpendapat dan ancaman hukum bagi pelaku doxing.
Pernahkah anda tanpa sengaja melihat sebuah akun media sosial menyebar tangkapan layar berisi nomor WhatsApp, alamat rumah, bahkan foto KTP seseorang hanya karena sebuah perselisihan kecil? Di era digital saat ini, jempol kita memang bisa bergerak lebih cepat daripada kedipan mata. Sayangnya, kecepatan itu sering kali mengabaikan satu batas tipis yang paling krusial: privasi dan hukum.
Fenomena doxing kini sudah seperti teror baru di ruang siber. Ironisnya, banyak dari kita yang baru sadar pentingnya perlindungan data setelah privasi diri sendiri atau orang terdekat diumbar bebas ke publik. Padahal, negara sebenarnya punya instrumen hukum untuk menjerat pelakunya. Lantas, sampai kapan kita harus merasa cemas untuk berselancar di internet? Dan sejauh mana hukum di Indonesia benar-benar bisa diandalkan untuk melindungi ruang privasi kita?
Batas Tipis Antara Kebebasan dan Ancaman Siber
Bicara soal doxing, sebagian dari kita mungkin langsung teringat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini memang sudah lama menjadi "senjata utama" untuk menjerat berbagai bentuk pelanggaran di dunia maya, termasuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan. Namun, seiring berkembangnya modus operandi kejahatan siber, aturan dalam UU ITE saja terkadang punya batasan penafsiran yang cukup abu-abu, terutama soal batasan mana yang murni kritik publik dan mana yang sudah masuk ranah pelanggaran privasi murni.
Menyelami Peran UU PDP dalam Melindungi Data
Di sinilah kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi angin segar sekaligus pelindung baru bagi masyarakat. Berdasarkan UU PDP, data pribadi, baik yang bersifat umum (seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon) maupun spesifik (seperti data keuangan atau dokumen kependudukan) memiliki payung hukum yang tegas. Setiap orang dilarang secara melawan hukum untuk memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Artinya, aksi sepihak menyebar data orang lain ke ruang publik (doxing) kini memiliki konsekuensi yuridis yang jauh lebih terang benderang. Pelaku tidak bisa lagi berlindung di balik alasan "hanya ikut-ikutan sebar" atau "membela diri di medsos", karena ada ancaman sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda yang tidak sedikit bagi pengendalinya maupun pihak yang membocorkannya.
Kesadaran Kolektif Menjaga Ruang Digital
Pada akhirnya, kemudahan teknologi membuat batasan antara hak berekspresi dan pelanggaran privasi menjadi sangat tipis. Doxing bukanlah bentuk "keadilan sosial" atau sekadar drama media sosial yang bisa dibiarkan begitu saja. Di balik layar ponsel, ada aturan main yang tegas, mulai dari sanksi dalam UU ITE hingga payung perlindungan menyeluruh melalui UU PDP.
Sebagai netizen sekaligus generasi yang hidup berdampingan dengan teknologi, sudah saatnya kita lebih bijak menggunakan jempol. Ruang digital yang aman tidak akan tercipta dari sistem hukum semata, melainkan dari kesadaran kolektif kita untuk menghargai privasi orang lain. Sebab di dunia maya, apa yang kita sebar hari ini bisa jadi bumerang hukum di kemudian hari.