DIBALIK LAYAR UNIVERSITAS: DIMANAKAH TRANSPARANSI PENETAPAN UKT?
Kehidupan perkuliahan yang tampaknya menyenangkan, ternyata menyimpan segudang kebusukan. Salah satu problematika di dunia perkuliahan yang sampai saat ini meresahkan mahasiswa ialah terkait penetapan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kita tidak dapat menutup mata dari fakta bahwa masih banyak universitas di Indonesia yang kurang transparan dalam hal penetapan jumlah UKT bagi mahasiswanya. Padahal, hakikatnya, sistem UKT hadir untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. (Agung et al., 2020). Namun, realitanya tidak demikian. Beberapa waktu lalu, media sempat dihebohkan dengan ramainya aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa mengenai biaya UKT yang melejit tinggi, tetapi tidak ada transparansi mengenai rincian penentuan sistem UKT. Seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Nusa Cendana (Undana), dan beberapa universitas lainnya yang menghadapi kendala serupa.
Perlu diketahui bahwa dasar pemberlakuan UKT berawal dari disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa "Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya." Merujuk pada pasal ini, besaran UKT masing-masing mahasiswa didasarkan dan disesuaikan pada kondisi nyata perekonomian mereka, bukan hanya melihat dari faktor lainnya yang bersifat subjektif, seperti gaya hidup mahasiswa. Terdapat satu kasus yang dialami oleh salah seorang mahasiswa baru UI, dimana ia memperoleh besaran UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Menurutnya, pihak UI kurang mempertimbangkan aspek penting seperti pengeluaran biaya kebutuhan hidup seharihari, melainkan hanya menentukan dari gaya hidup yang tampak mewahnya saja. Menanggapi permasalahan ini, Melki Sedek Huang, selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI menyatakan bahwa pihak universitasnya tidak pernah berkoordinasi dengan mahasiswa dalam proses pengkajian penetapan biaya kuliah, mulai dari proses penyusunan hingga penerbitan secara tiba-tiba Surat Keputusan (SK) Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Jalur Nasional pada tanggal 16 April 2023 yang lalu. Ia menceritakan bahwa pihak UI selalu sulit dimintai penjelasan dan bersembunyi dibalik ketidaktahuan apabila ditanya mengenai keberadaan SK tersebut. Padahal, seperti yang kita ketahui bersama bahwa komunikasi menjadi kunci utama dalam menjalin hubungan dengan pimpinan universitas untuk membahas masalah UKT. Apabila pihak universitas enggan untuk membangun komunikasi secara terbuka dengan mahasiswa, maka gerbang utama mahasiswa untuk membela "kaum" yang terpinggirkan dalam permasalahan ini tidak dapat terbuka lebar.
Problematika mengenai UKT tidak berhenti sampai disitu, melainkan berlanjut pada tahap penetapan ulang nominal UKT bagi beberapa mahasiswa. Contoh nyatanya adalah kasus yang terjadi di UNY, dimana pihak kampus gagal dalam menyampaikan mekanisme penetapan ulang nominal UKT hingga masih banyak mahasiswa yang kurang memahami prosedurnya. Mungkin terdengar sepele, tetapi masalah sekecil apapun yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap mahasiswanya dapat menjadi masalah besar, khususnya yang berhubungan langsung dengan UKT. Mahasiswa menjadi dirugikan akibat tidak informatifnya pihak kampus dalam menjelaskan mekanisme atau prosedur penetapan ulang UKT. Ditambah lagi, apabila sistem tersebut tidak melibatkan partisipasi mahasiswa didalamnya, tentu sangat merepresentasikan tertutupnya pengelolaan UKT di universitas selama ini. Peran pimpinan universitas memang besar dalam mengawal mekanisme penentuan besaran UKT. Namun, sangat disayangkan ketika peran tersebut justru menimbulkan krisis kepercayaan dari mahasiswa melalui mekanisme penetapan UKT yang dilakukan secara tertutup. Di waktu yang hampir bersamaan, problematika mengenai UKT juga dialami oleh para mahasiswa di Undana, salah satu perguruan tinggi negeri yang terletak di Nusa Tenggara Timur. Diawali dengan rencana Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Undana, Rio Nappu, yang berniat membuka posko pengaduan untuk mengumpulkan data mahasiswa mengenai penetapan UKT, justru berakhir miris karena pihak kampus memaksanya untuk menghadap ke rektorat, bahkan sampai mengintimidasi. Perlakuan pihak kampus yang represif ini seakan-akan menunjukkan bahwa mereka tidak ingin mahasiswanya ikut campur dalam menetapkan besaran UKT.
Lantas, dimanakah letak transparansi penetapan UKT bagi mahasiswa? Mengapa pihak universitas terkesan menyembunyikan rincian sistem penetapan UKT? Apakah karena mereka merasa "berkuasa" seutuhnya dalam mengurus persoalan UKT ini? Yang pertama, transparansi dari pihak universitas tidak akan mungkin ditemukan jika mereka memiliki ego yang tinggi untuk memperoleh pemasukan keuangan dengan mengabaikan kebutuhan mahasiswanya, terlebih lagi bagi universitas yang menyandang status berbadan hukum, dimana mereka memiliki kewenangan yang leluasa untuk mengelola pendapatan biaya perkuliahan. Lalu yang kedua, asumsi dasar mengapa pihak universitas terksesan menyembunyikan rincian sistem penetapan UKT, dapat disebabkan oleh adanya keinginan kuat untuk menjaga kerahasiaan strategi keuangan mereka yang memang tidak ingin dibagikan kepada pihak lain diluar sana. Kemungkinannya, apabila rincian penetapan UKT ditunjukkan pada publik, maka dapat memunculkan kekhawatiran bagi universitas tersebut untuk dimanfaatkan secara tidak bijak oleh institusi lain, serta masih banyak kemungkinan lain yang menjadi "bayangan gelap" bagi universitas, yang pada akhirnya membuat mereka memilih untuk tidak transparan dalam hal pengelolaan UKT.
Sebagai mahasiswa, kita memang tidak sepenuhnya bisa memaksakan kehendak pihak universitas untuk mengatur sistem penetapan UKT. Namun demikian, kita memiliki hak untuk dapat menyuarakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, seperti memperjuangkan hak mahasiswa yang tertindas dalam hal tidak mendapatkan besaran UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonominya. Melihat banyaknya pihak yang dirugikan, pimpinan universitas semestinya dapat membuka lebar ruang diskusi yang partisipatif dengan melibatkan mahasiswa dalam mengkaji sistem penetapan UKT, beserta aspek-aspek apa saja yang menetukan besaran nominalnya. Bagaimana mungkin transparansi dapat terwujud apabila pihak universitas enggan "merangkul" mahasiswanya untuk andil memberikan masukan, kritik, maupun saran dalam proses penetapan UKT? Oleh karena itu, untuk mewujudkan keterbukaan dan meningkatkan kepercayaan mahasiswa kepada birokrasi universitas, sangat dianjurkan bagi pimpinan universitas untuk membuka mata lebar-lebar dan menajamkan kepekaan dalam melihat berbagai keresahan yang dialami mahasiswa. Skema penetapan UKT yang transparan diharapkan dapat terimplementasikan secara merata di seluruh universitas di Indonesia, dengan tujuan tidak hanya menguntungkan mahasiswa, tetapi juga dapat menguntungkan universitas dengan mengangkat reputasi dan citra yang baik di mata masyarakat luas.

REFERENSI
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Agung, M., Parenreng, J. M., Wahid, A., Wahid, M. S. N., Putra, S. A., & Bahar, M. M. (2020). SISTEM PENENTUAN NILAI UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR. JESSI. 01(May), 9–16.
Azizah, N. (2023, 4 Juli). Kaget dengan Nominal UKT, Camaba UI Sebut tak Ada Transparansi dari Pihak Kampus Republika News. Diakses dari https://news.republika.co.id/berita/rx9vtj463/kaget-dengan-nominal-ukt-camabaui-sebut-tak-ada-transparansi-dari-pihak-kampus
Bere, S.M & Krisiandi. (2023, Juli 17). Orangtua dan Mahasiswa Datangi Kampus Undana Kupang, Protes Besaran Uang Kuliah Tunggal. Kompas.com. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/213029178/orangtua-danmahasiswa-datangi-kampus-undana-kupang-protes-besaran-uang?page=all
Irianto, K.B (2023, Juli 13). Ada Apa dengan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Perguruan Tinggi?. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/opini/20230713103205-14-453898/ada-apadengan-kenaikan-uang-kuliah-tunggal-perguruan-tinggi
Nauraniah, S. (2023, Juli 26). Transparansi dan Komunikasi Penetapan UKT. Detik News. Diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-6840766/transparansi-dankomunikasi-peneta